JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan dua orang setelah melakukan pemeriksaan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebelumnya, delapan orang terjaring OTT KPK pada Sabtu, 15 Maret.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua orang yang terjaring OTT dipulangkan karena KPK belum memiliki cukup bukti untuk menjadikan mereka sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten OKU.
"Yang dua lagi itu karena hasil dari kita melihat apa namanya fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, sudah kita kembalikan karena 1x24 jam sudah harus dikembalikan, ditentukan apakah dia sebenarnya tersangka atau bukan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret.
Sementara itu, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan KPK.
Keenam tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
"Pemberinya ada dua orang, kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Kadis PUPR, kemudian tiga anggota DPRD OKU, dan dua pemberinya adalah swasta," ucap Asep.
Asep melanjutkan, KPK juga membuka peluang untuk memanggil anggota DPRD Kabupaten OKU lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Tak tertutup kemungkinan Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga masuk dalam radar pengembangan perkara oleh KPK. Sebab, KPK menduga Teddy turut hadir dalam pertemuan rencana pemufakatan jahat antara DPRD dan Kepala Dinas PUPR.
"Untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret. KPK turut mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar dari OTT tersebut.
Keenam tersangka itu yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Pemufakatan jahat ini dimulai sejak penyusunan rancangan APBD Kabupaten OKU tahun 2025. Di mana perwakilan Anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dari proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
"Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar," urai Setyo.
Dengan kesepakatan jatah proyek ini, DPRD pun menyepakati alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 yang dalam pembahasan sebelumnya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar atau naik dua kali lipat saat APBD disahkan.
Lalu, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dengan commitment fee sebesar 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Saat memasuki bulan Ramadan, perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah untuk diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan dilakukan sebelum Idulfitri.
BACA JUGA:
"Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N," jelas Setyo.