JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Hariyanto angkat bicara terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini banyak menuai kritik.
Menurutnya, RUU TNI adalah langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 16 Maret.
Haryanto menilai poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Ia menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Hariyanto.
Selain itu, terkait batas usia pensiun, ia menilai harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif. sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Polemik Revisi UU TNI
Revisi UU TNI mengundang polemik karena dikhawatirkan menghidupakan kembali dwifungsi ABRI. Ada sejumlah usulan perubahan dalam DIM Revisi UU TNI dari pemerintah, di antaranya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga
Meski sudah diperluas, pemerintah mengusulkan prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga. Namun dengan syarat harus pensiun dini.
Kemudian, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
BACA JUGA:
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.