Bagikan:

JAKARTA - Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus mengaku kantor KontraS sempat diintai dan diteror usai mereka menerobos masuk ke rapat DPR RI yang tengah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Andrie menuturkan, setelah kembali dari Hotel Fairmont, Kantor KontraS yang berada di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat diintai oleh orang tak dikenal sekitar pukul 00.06 WIB, hari Minggu, 16 Maret.

"Kami waktu itu sedang berada di kantor Kemudian kami mendengar bunyi lonceng bel, yang menandakan bahwa ada orang yang ingin masuk," kata Andrie kepada wartawan, Minggu, 16 Maret.

Andrie mengaku tak langsung menghampiri. Ia memantau dari balkon di lantai 2 dan melihat tiga orang berada di depan kantor KontraS. Satu orang berbaju warna krem dengan postur badan tegap, sementara satu orang lainnya mengenakan jaket hitam.

"Ketika saya tanya, 'dari mana mas?'. 'Media', katanya. Saya kemudian langsung masuk ke dalam, tutup pintu dan tidak menemui mereka, karena menurut kami agaknya janggal kalau media tengah malam Kemudian seolah-olah terus memaksa masuk," jelas Andrie.

Andrie memutuskan tak menemui ketiga orang tak dikenal tersebut dan tak percaya bahwa mereka merupakan pewarta karena tak menjelaskan siapa nama dan asalnya.

Selain itu, ponsel Andrie juga mendapat panggilan dari nomor tak dikenal, baik itu dari panggilan seluler maupun lewat aplikasi WhatsApp. Panggilan tersebut tak Andrie angkat.

Adapun Komisi I DPR dan pemerintah tiba-tiba mengadakan rapat panitia kerja (panja) revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada 14-15 Maret.

Pada Sabtu, 15 Maret, sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil menerobos masuk ruang rapat tersebut sekitar pukul 17.40 mereka membentangkan poster dan menyatakan penolakan atas dwifungsi TNI dan menolak pembahasan RUU TNI yang terburu-buru.

Tak lama, mereka dipaksa untuk keluar dari ruang rapat hingga mengakibatkan perwakilan KontraS terjatuh. Setelah keluar dari ruang rapat, tuntutan penolakan RUU TNI kembali disuarakan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Revisi UU TNI mengundang polemik karena dikhawatirkan menghidupakan kembali dwifungsi ABRI. Ada sejumlah usulan perubahan dalam DIM Revisi UU TNI dari pemerintah, di antaranya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga

Meski sudah diperluas, pemerintah mengusulkan prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga. Namun dengan syarat harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Kemudian, revisi ini diduga bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.