Bagikan:

JAKARTA - Polisi menerima laporan terkait penggerudukan tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil terhadap rapat Komisi I DPR dan pemerintah membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Sabtu, 15 Maret.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelapor merupakan securiti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat (Jakpus), tempat rapat yang diikuti Panitia Kerja (Panja) UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah rapat bahas RUU TNI itu.

“(Benar telah menerima laporan terkait dugaan) menganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum indonsia,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret.

Ade Ary menjelaskan, kejadian itu bermula saat tiga orang dari koalisi masyarakat sipil masuk ke Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Kemudian mereka berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI.

“(Tujuannya) agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” ucap Ade Ary.

Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan sehingga membuat laporan kepolisian terkait penggrudukan tersebut. Pasal yang disangkakan dengan pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau pasal 217 dan atau pasal 335 dan atau pasal 503 dan atau pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Korbannya Anggota Rapat,” tutupnya

Polemik Revisi UU TNI

Revisi UU TNI mengundang polemik karena dikhawatirkan menghidupakan kembali dwifungsi ABRI. Ada sejumlah usulan perubahan dalam DIM Revisi UU TNI dari pemerintah, di antaranya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga

Meski sudah diperluas, pemerintah mengusulkan prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga. Namun dengan syarat harus pensiun dini atau mengundurkan diri.

Kemudian, revisi ini diduga bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.