JAKARTA – Sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari kelompok masyarakat sipil. Pasal-pasal tersebut dianggap melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut, revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi. Sebab, revisi itu justru akan menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik, bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
“Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI,” ungkapnya, Senin 17 Maret 2025.
Dia khawatir, bila hal seperti itu dibiarkan, masa depan demokrasi menjadi suram dan berpotensi meningkatkan eskalasi pelanggaran berat HAM di masa depan. Arif juga menilai, revisi UU TNI tidak dapat dilepaskan dari politik hukum pemerintahan Prabowo Subianto yang melabrak prinsip supremasi sipil dan konstitusi.
Hal itu setidaknya terlihat dari TNI yang bisa menduduki hingga 15 kementerian/lembaga strategis yang berhubungan dengan transmigrasi, pertanahan, hingga politik yang tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab pada saat yang bersamaan, mereka juga menempatkan tentara aktif di Bulog serta purnawirawannya mengisi hampir seluruh struktur di Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, TNI saat ini juga sedang melakukan penambahan komando teritorial sebanyak 3 di Pulau Sumatera, 5 (4 Kodam 1 Kostrad) di Pulau Jawa, 1 di Pulau Bali, 2 di Pulau Kalimantan, 2 di Pulau Sulawesi, 1 di Pulau Maluku, dan 2 di Pulau Papua. Menurut Arif, gagasan awal revisi UU TNI merupakan upaya panjang penguatan kembalinya dwifungsi ABRI di mana tentara menjadi aktor politik dan bisnis pasca-reformasi. “Penambahan komando teritorial adalah inti dari dwifungsi,” imbuhnya.
Dia menyatakan, masyarakat sipil telah belajar banyak dari sejarah rezim Orde Baru dan sistem komando teritorialnya. Revisi UU TNI dianggap berupaya mempertahankan sistem tersebut sebagai basis kekuatan TNI di daerah-daerah yang memungkinkan mereka mengakses sumber-sumber ekonomi di akar rumput (berhadapan dengan rakyat) dan mempertahankan peran sebagai pemain penting dalam politik lokal.
“Ini memungkinkan militer untuk mengakses pendanaan ilegal di luar APBN. Menciptakan negara di dalam negara, dan revisi UU TNI kami nilai akan menguatkan upaya tersebut,” tutur Arif.
Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad juga menyoroti perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif yang dapat mengancam supremasi sipil serta menggerus profesionalisme dan independensi TNI. Dia menerangkan, draf revisi Pasal 47 bermasalah karena TNI aktif dibolehkan menempati jabatan-jabatan sipil sesuai dengan kebijakan presiden.
Padahal, dalam UU TNI yang saat ini berlaku hanya diatur 10 lembaga saja dan berkaitan dengan urusan pertahanan yang boleh diduduki prajurit. Terlebih, dalam daftar inventaris masalah (DIM) tidak disebutkan lagi perihal jabatan-jabatan sipil yang bisa dijabat TNI tersebut sesuai disesuaikan dengan kebijakan presiden.
Husein mencontohkan, pengalaman 32 tahun bangsa hidup dalam masa Orde Baru di mana angkatan bersenjata, saat itu ABRI, menjadi kekuatan utama yang membuat masyarakat sipil takut mengkritik pemerintah. “Bayangkan kalau militer itu duduk dalam jabatan-jabatan pemerintah. Bagaimana mungkin kita bisa berdebat, kita bisa mengkritik kalau mereka berbaju militer. Orang kan kemudian takut dengan ancaman seperti itu,” imbuhnya.
Dia mengatakan, perluasan jabatan sipil yang diatur dalam RUU TNI justru akan merugikan TNI karena menarik jauh mereka dari tugas utama sebagai alat pertahanan negara dan mengganggu profesionalisme TNI. Selain itu, perluasan jabatan sipil bagi TNI akan semakin merusak pola dalam organisasi ASN yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
“Bayangkan orang bertahun-tahun berkarier di ASN, punya bayangan, 'Oh, nanti saya akan jadi Dirjen, saya akan jadi Sekretaris Kementerian, akan jadi Deputi'. Dia berkarier dengan baik, terus ketika dia sudah waktunya mau jadi Deputi, tiba-tiba masuk jenderal siapa lagi,” tandasnya.
Husein menyebut, sebelum revisi UU TNI, sudah banyak prajurit TNI aktif di jabatan sipil, di mana setidaknya ada 2.569 prajurit berdasarkan informasi dari Lemhannas tahun 2023 silam. “Siapa yang ngomong? Bukan Imparsial. Yang ngomong TNI sendiri di acara di Lemhannas pada tahun 2023. Kemudian dia mengakui sendiri bahwa ada 2.569 prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil itu di luar dari apa yang diperbolehkan dalam Undang-undang TNI,” terangnya.
Dia juga menyoroti penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Imparsial menilai, Panglima TNI harus bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan prajurit. Karena itu, mengubah aturan dengan berbagai macam dalih seperti kasihan atas nasib prajurit, bukan solusi tepat mengatasi persoalan tersebut.
“Menurut saya ini adalah dalih daripada keinginan segelintir orang di elite TNI untuk kembali seperti masa Orde Baru di mana TNI bisa berbisnis. Mumpung presidennya sekarang militer, temannya dia, dia pengin revisi undang-undang itu,” kata Husein.
Di sisi lain, Ketua Panja RUU TNI DPR RI, Utut Adianto menepis anggapan bila revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer. Menurutnya, semangat zaman saat ini berbeda ketika menyatakan dwifungsi akan kembali seperti masa rezim Orde Baru (Orba) berkuasa lewat agenda perubahan UU 34/2004 tentang TNI saat ini. “Kalau TNI ditakutkan akan kembali seperti zaman Orde Baru, saya udah usia 60 tahun, supaya dipahami di dunia ini enggak ada yang bisa membalikkan jarum jam,” kilahnya.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, revisi UU TNI dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk golongan tertentu. “Ketika membuat undang-undang itu buat siapa? Buat golongan tertentukah? Buat diri saya kah? Ini saya pastikan untuk Merah Putih, untuk Indonesia. Enggak akan ada any wrong doing, enggak akan ada any wrong doing,” tuturnya.
Utut berpendapat, adanya penolakan terhadap revisi UU TNI berasal dari mereka-mereka yang memiliki masa lalu traumatis. Sebab, jika ditelaah lebih jauh maka revisi tersebut dibutuhkan untuk masa depan yang lebih baik. “Yang masa lampaunya traumatis, pasti kontra. Tapi kalau kita melihat ke depan, moving forward, dugaan saya ini oke-oke saja,” imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Hariyanto juga menyatakan, revisi UU TNI adalah untuk memperkuat pertahanan, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menegaskan, RUU TNI tak ada niat mengebiri supremasi sipil. Pasalnya, mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga akan diatur dengan ketat.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” terangnya.
Lebih lanjut Hariyanto menjelaskan, rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga berdasarkan alasan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurutnya, harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara. Hal ini juga untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
Dia menuturkan RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Karena itu, RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” imbuhnya.
Hariyanto berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Eksponen gerakan mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti menilai bahwa kekhawatiran kembalinya Dwi Fungsi TNI melalui revisi UU TNI merupakan hal yang berlebihan. Sebab, revisi UU TNI tidak menyalahi semangat reformasi karena hanya mengatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional kementerian atau lembaga.
“Pertama, pada prinsipnya kami tetap menghormati partisipasi publik dalam mengkritisi dan memberi masukan untuk menyempurnakan revisi UU TNI dan Polri. Sikap kritis ini mesti diletakan dalam pijakan dan arah yang sejalan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
“Kedua, saya menilai salah satu ciri supremasi sipil yang tampak di depan dengkul dan jidat kita adalah ketika revisi UU TNI dilakukan oleh lembaga tinggi negara, DPR, yang merupakan representasi kehendak sipil. Anggota DPR nya berasal dari banyak Parpol dan Parpol adalah organisasi politik sipil,” sambung Haris.
Menurut dia, TNI tak lagi mempunyai fungsi sosial dan politik, TNI tidak lagi mempunyai kewenangan terlibat langsung membuat peraturan yang mengatur dirinya sendiri seperti di era Orde Baru. TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan terkait revisi UU yang mengatur dirinya. TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara, dalam hal ini adalah DPR RI.
“Dan sepanjang era reformasi, TNI membuktikan dirinya tunduk pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan oleh sipil. Kenyataan itu menunjukan bahwa supremasi sipil bahkan tampak nyata di depan jidat dan dengkul kita ketika sedang berlangsung revisi UU TNI,” imbuhnya.
Ketiga, lanjut Haris, jika diperhatikan, berbeda dengan era Orde Baru, melalui peran Sosial Politik (Sospol) ABRI, ada jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR RI. Ketika itu disebut Dwi Fungsi ABRI lantaran selain berfungsi sebagai institusi pertahanan negara, ABRI juga berfungsi sebagai kekuatan sosial dan politik, menjadi dinamisator dan stabilisator politik, menjadi konduktor dan terlibat langsung dalam membuat keputusan politik kenegaraan di lembaga tinggi dan tertinggi negar, termasuk keputusan yang mengatur tugas pokok dan fungsi ABRI.
“BegItulah era supremasi militer, di mana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Sementara saat ini ada pilkada, pilpres dan pileg langsung, di mana institusi sipil seperti parpol yang memainkan peran sentral,” tukasnya.
Dengan demikian, hal yang salah kaprah jika revisi UU TNI dikaitkan dengan kembalinya Dwi Fungsi TNI. Haris menegaskan, revisi UU TNI sama sekali tidak bertentangan dengan semangat reformasi dan tidak mengembalikan peran Sospol TNI. Omong kosong tuduhan militerisme rebound yang distempel ke dalam naskah revisi UU TNI. “Menurut saya, mereka yang mengobarkan ketakutan dan trauma terkait ancaman militerisme atau Dwi Fungsi Rebound tidak memiliki alas teori yang kuat,” ungkapnya.