Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Seusai rapat, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Utut Adianto, mengungkapkan arahan penting Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam proses pembahasan RUU TNI. Megawati menegaskan revisi UU TNI tidak boleh menghidupkan kembali dwifungsi militer dan harus tetap menjaga supremasi sipil.

"Ibu (Megawati) hanya berpesan agar dwifungsi tidak kembali lagi dan supremasi tetap berada di tangan sipil," ujar Utut

Selain itu, Utut menekankan RUU TNI harus memberikan perhatian pada profesionalisme prajurit serta kesejahteraannya. Ia menegaskan PDIP berkomitmen menjaga hal tersebut dalam pembahasan RUU TNI di tingkat Panja DPR.

"Setiap partai pasti ingin hal yang baik. Namun, bagi Ibu (Megawati), jangan sampai kembali ke Orde Baru dengan konsep TNI yang sangat kuat dan militeristik. Ini soal supremasi sipil, dan yang tak kalah penting, perhatian terhadap prajurit," tandasnya.

Dalam rapat tersebut, TB Hasanuddin membacakan pandangan mini Fraksi PDIP terkait RUU TNI. PDIP menyatakan persetujuannya agar RUU TNI dibahas pada tingkat selanjutnya dan disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.

"Fraksi PDI Perjuangan DPR menyatakan menyetujui, kami ulangi, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibahas lebih lanjut," kata TB Hasanuddin.

Namun, PDIP tetap memberikan beberapa masukan terkait revisi UU TNI. Pertama, PDIP berharap RUU TNI bisa membangun kerja sama yang solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya.

Kedua, RUU TNI harus bisa memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil. Menurut dia, hal tersebut penting untuk memberikan landasan yang jelas bagi prajurit TNI yang bertugas di luar bidang pertahanan.

Soal aturan masa pensiun dalam RUU TNI, kata dia, bisa membantu prajurit dan mengoptimalkan sumber daya manusia atau SDM.

"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan revisi (RUU TNI) ini dapat membantu kesejahteraan prajurit TNI serta mengoptimalkan potensi SDM yang dimiliki TNI," pungkas TB Hasanuddin.