Bagikan:

JAMBI - Penyidik dari Polsek Kota Baru Jambi menyebutkan tersangka penikaman terhadap seorang wanita bernama Yohana di sebuah mall di Kota Jambi berawal dari sakit hati nomor ponselnya diblokir oleh korban.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito di Jambi menyebutkan tersangka Okta Rianto (23) dari Palembang datang ke Jambi untuk bertemu dengan korban Yohana. Menurut pengakuannya dia dengan wanita itu memiliki hubungan asmara.

"Sebelumya tersangka dan korban sempat melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon milik tersangka, sehingga menyebabkan sakit hati," kata Kapolsek dikutip Antara, Selasa, 18 Mei. 

Pada saat kejadian, 12 Mei sekitar pukul 13.00 WIB,  tersangka berniat menemui korban di depan pintu masuk area Mall  Jamtos. Tersangka yang sudah diliputi amarah lalu menghujamkan pisau beberapa kali kepada korban.

Namun karena dilakukan pada siang hari dan di tengah keramaian, pelaku langsung ditangkap petugas keamanan dan warga yang ada di lokasi kejadian.

Korban mengalami luka tusuk di sekujur tubuh. Korban dibawa ke rumah sakit terdekat. 

Aksi penikaman itu terekam sama kamera pengintai yang ada di sudut mall itu dan rekamannya sempat  viral di media sosial.

Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti  yakni satu pisau,  sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku. 

Akibat perbuatannya, tersangka Okta dijerat pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2)  KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.