BOGOR - Tak diterima rujuk oleh ibu mertuanya, RA (27) tega menikam mantan istrinya SJ (33) warga Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 ayat 2, 338 KUHP Jo pasal 53 KHUP, pasal 340 KHUP jo 53 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,"kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham, Selasa 3 Oktober.
Ilham juga menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut, berdasarkan keterangan tersangka RA awalnya mendatangi rumah korban SJ pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dengan tujuan ingin mengajak SJ rujuk.
"Didepan rumah korban bertemu dengan ibu korban, menanyakan maksud dan tujuan kerena pada saat itu masih dini hari. Dari pelaku menjelaskan bahwa ingin rujuk namun ibu korban bilang tidak bisa karena sudah talak 3 kali,"kata dia.
Lanjut Ilham, tersangka mengaku sakit hati atas penolakan yang diutarakan oleh ibu korban kemudian RA yang saat itu telah mengantongi sebilah pisau seolah-olah beranjak pergi dan ibu korban kembali ke dalam rumah.
Namun kenyataannya sesaat setelah RA beranjak pergi dan memarkirkan kendaraannya di depan gang rumah korban.
"Si RA alasannya kembali tetapi dia tidak balik(kerumahnya), tapi malah balik lagi ke rumah korban dan mencari korban," ujarnya.
Korban yang saat itu tengah tertidur lelap dengan posisi tengkurap, kemudian mendapatkan sejumlah tusukan oleh tersangka.
BACA JUGA:
"Dari hasil medis juga ditemukan 5 tusukan pada korban 3 di punggung, 2 ditangan,"ucapnya.
Ilham menyebutkan bahwa hingga saat ini SJ masih berada di RSUD Ciawi guna mendapatkan perawatan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.