Bagikan:

JAKARTA –  Tak ada lagi amarah meledak-ledak  dan sorot mata melotot yang ditingkahi dengan suara lantang. Hesti nama ibu berhijab itu dan Raminto pria yang semobil dengannya tak bisa berkutik setelah aparat menyambangi kediamannya.

Keduanya pun digiring ke markas kepolisian. Sampai di markas keduanya menyasari kekeliruannya telah mengumpat dan memaki polisi dan petugas yang berjaga dan melaksanakan tugasnya.  Hesti dan Raminto perilakunya berubah drastis seperti kerupuk disiram air.

Secara khusus Hesti dan Raminto meminta maaf kepada institusi Polri atas ucapan yang tak pantas yang sudah ia kemukakan. Juga kepada aparat yang bertugas; Fabio Marcellino atas apa yang telah ia katakan. 

 

 

 

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

Permintaan maaf Hesti dan Raminto pun tersebar di media sosial sebagaimana ucapan dan perilaku kasar yang ia tunjukkan kepada aparat yang melakukan pencegatan di pos pembatasan mudik di Perbatasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.  Permintaan maaf yang disampaikan oleh mendapat reaksi dari warganet.

Psikolog Lita Gading yang sempat memberikan ulasan melalui VOI kemarin kembali memberikan komentarnya.Menurut dia  perilaku kasar yang ditunjukkan oleh dua insan itu telah memberikan contoh yang kurang pantas. “Untunglah polisi langsung bergerak dan bertindak cepat. Ibu yang mengucapkan kata-kata kasar itu langsung diciduk dan menyadari kesalahannya,” katanya.

Menurut Dr. Lita Gading M.Psi., Psikolog, penegakan hukum memang harus tegas dan konsisten.  “Supremasi hukum harus ditegakkan, orang yang berbuat salah siapa pun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau hukum tidak tegas dan tidak konsisten akan menjadi presden bagi yang lain.Orang akan menganggap enteng,” tandasnya.

Hukuman yang diberikan, masih kata Lita bisa menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan perbuatan dan juga bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama di waktu yang akan datang.

Lita Gading
Lita Gading. (Istimewa)

“Kalau perlu orang yang melakukan kesalahan dengan mengumpat dan mengucapkan kata-kata kasar kepada aparat itu harus merasakan dinginnya sel penjara minimal 3 hari. Biar dia kapok dan tak mengulangi lagi perbuatannya. Jadi ada usur pendidikan, hukum bukan untuk  menyakiti, tapi untuk mendidik,” papar Lita Gading soal hukuman untuk pemudik yang sudah berbuat dan bertingkah kasar pada aparat seperti yang dilakukan ibu berhijab itu.