Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk mendengarkan masukan terkait strategi percepatan pelaksanaan reforma agraria. Audiensi ini digelar di ruang Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September. 

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Hadir pula Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman serta Panggah Susanto. 

Audiensi juga diikuti sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, serta Kepala KSP Muhammad Qodari.

"Selamat datang di Dewan Perwakilan Rakyat," kata Dasco. Dasco yang kemudian mempersilakan perwakilan KPA untuk menyampaikan pernyataan.

Sekjen KPA, Dewi Kartika mengatakan pihaknya yang beranggotakan 139 organisasi, mulai dari organisasi petani, nelayan hingga masyarakat adat mendorong reformasi agraria sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2021 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. 

Dewi juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong DPR membentuk pansus reforma agraria untuk memantau penyelesaian konflik agraria yang belum tuntas di seluruh daerah. 

"Kami memohon kepada bapak pimpinan DPR untuk membentuk pansus reforma agraria sehingga dengan pansus ini fungsi monitoring dari pimpinan DPR, fraksi bisa mengecek reformasi agraria, berapa kasusnya selesai. Kami mau sistematis secara nasional, dan seluruh konflik agraria yang sudah ada di tangan pak Nusron, pak Raja Juli segara dieksekusi dan didukung kementerian lembaga," kata Dewi Kartika. 

Sementara dalam keterangan tertulisnya, KPA menyampaikan gelombang kemarahan rakyat disebabkan oleh persoalan mendasar adanya ketimpangan penguasaan tanah dan sumber-sumber produksi yang dikuasai oleh kelompok elit ekonomi dan politik. Menurut KPA, ketimpangan itu telah menciptakan kesenjangan sosial ekonomi.

"Di saat kehidupan rakyat yang semakin miskin akibat kehilangan tanah, kehilangan lapangan kerja oleh PHK massal, rakyat masih saja diperas dengan pajak yang mencekik, pencabutan subsidi, dan naiknya harga kebutuhan dasar," demikian keterangan tersebut.

"Di tengah kepahitan ini, rakyat dipertontonkan dagelan elite politik dan orang super kaya di Indonesia yang terus saja melahirkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan kehidupan pribadi dan kelompok, tanpa peduli kepentingan rakyat secara luas," imbuhnya.

KPA pun menyampaikan ada 24 permasalahan struktural agraria. Salah satunya, ketimpangan penguasaan tanah semakin parah serta pengusiran warga desa dari tanah garapan, pemukiman, dan kampungnya.