Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 sesuai aturan.

Penyelidikan maupun penyidikan dipastikan memenuhi ketentuan secara formil maupun materil.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi praperadilan yang diajukan kakak pengusaha media Hary Tanoesodibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe yang jadi tersangka dalam kasus ini. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materilnya,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 September.

Budi memastikan lembaganya siap menghadapi gugatan itu. Biro hukum akan hadir di pengadilan pada Senin, 15 September mendatang.

Kehadiran ini juga sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak tersangka.

“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan,” tegasnya.

“Kami meyakini objektifitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” sambung Budi.

Adapun gugatan praperadilan Rudy terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik menggugat KPK cq pimpinan KPK.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September.

Dalam petitumnya, Rudy minta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum. Rudy ingin penetapan tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain Rudy, KPK juga menetapkan Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022. Hanya saja, pengumuman secara resmi belum disampaikan.