Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan kedua kalinya oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

Upaya hukum ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk program keluarga harapan (PKH) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, satu, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Lukman Ahmad, Senin, 15 Desember.

"Dua, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil," sambung dia.

Hakim menyebut, KPK selaku termohon punya kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Rudy Tanoe. Proses yang berjalan juga sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai dugaan perbuatan hingga Pasal yang disangkakan terhadap Rudy Tanoe, hakim menyatakan hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok yang harus dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dan tidak lagi tunduk pada pemeriksaan Praperadilan,” ucap hakim.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan yang diketuk oleh PN Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan ketuk hakim itu sudah tepat.

"Dalam pertimbangannya tentang pasal 14, meskipun di UU lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menangani, karena dalam pasal 14 yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor," kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

"Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka, mengingat telah diuji dan dinilai dalam praperadilan sebelumnya, maka hakim tidak menguji lagi," sambung dia.

Budi juga menerangkan kewenangan terkait penghitungan kerugian negara juga sudah diuji dalam praperadilan pertama yang diajukan kakak pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo tersebut.

"Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara," jelas Budi.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan pra-peradilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020."

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos). Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan dan kasusnya berkaitan dengan pengakutan bantuan sosial (bansos).

Penyidikan tersebut dilakukan sejak Agustus tahun ini dan pengembangan dari dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani.

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Edy Suharto selaku eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial dan sekarang menjabat sebagai staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial dan Kanisius Jerry Tengker yang merupakan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2020-2022.

Kemudian, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Namun, pengumuman resmi para tersangka belum disampaikan.