Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mangihut Sinaga terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia dicecar terkait Toyota Alphard yNg telah disita.

Diketahui, KPK pernah menyita satu unit Alphard dalam kasus ini lada 31 Juli lalu. Mobil ini disebut terdaftar atas nama perusahaan salah satu tersangka dalam kasus LPEI tapi berada dalam penguasaan Mangihut.

"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 19 September.

Tidak dirinci Asep soal kapan pemeriksaan Mangihut dilakukan. Begitu juga materi lain yang didalami.

Adapun H yang dimaksud adalah Hendarto selaku tersangka sekaligus pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Dia ditahan di Rutan KPK pada 28 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI senilai Rp150 miliar untuk kepentingan pribadi. Di antaranya bermain judi, membeli aset, hingga kebutuhan keluarga.

KPK selanjutnya telah menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya. Total aset yang disita mencapai Rp540 miliar.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada debitur PT SMJL dan PT MAS mencapai Rp1,7 triliun.