JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan Toyota Alphard terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dilakukan dari tangan anggota Komisi III DPR RI. Upaya paksa ini dilakukan kemarin, Kamis, 30 Juli.
"(Penyitaan Alphard dilakukan penyidik, red) dari MS. Betul (Komisi III DPR RI, red)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 1 Agustus.
Asep belum memerinci motif penguasaan mobil tersebut. Dia hanya mengatakan informasi lengkap akan disampaikan pada waktunya oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengatakan Toyota Alphard yang disita keluaran tahun 2023. Mobil itu disebut atas nama perusahaan debitur, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SJML).
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” tegas Budi dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sudah ada tiga dari lima tersangka yang ditahan.
Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
BACA JUGA:
Sementara dua tersangka yang belum ditahan adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Saat ini komisi antirasuah baru mengusut pemberian kredit kepada PT Petro Energy. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik rasuah ini mencapai Rp846,9 miliar.
Namun, jumlah ini berpotensi bisa bertambah hingga Rp11,7 triliun. Sebab, ada 10 debitur lainnya yang pemberian kreditnya oleh LPEI dinilai bermasalah.