JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Palestina pada Kamis 18 September menuduh Israel menjalankan kebijakan di Gaza yang tujuannya untuk genosida dan penggusuran massal.
Dalam pernyataannya Kemenlu Palestina menegaskan kembali bahwa Gaza adalah "bagian tak terpisahkan dari tanah Negara Palestina berdasarkan hukum internasional".
Mengutip AN, Kamis 18 September, Kemenlu Palestina juga mendesak intervensi internasional yang cepat untuk menghentikan tindakan operasi militer Israel dan melindungi warga sipil di Gaza.
Sebelumnya, media Israel melaporkan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menggambarkan Jalur Gaza yang merupakan wilayah Palestina bisa dijadikan "Bonanza Real Estate". Bezalel mengatakan rencana real estate di Gaza telah disampaikan pihaknya bersama Amerika Serikat.
Di satu sisi, Presiden AS Donald Trump pernah melontarkan gagasan untuk mengubah Gaza menjadi "Riviera Timur Tengah," yang juga kompleks perumahan mewah khas Barat.
Menurut Kemenlu Palestina, retorika yang dilontarkan Bezalel merupakan "pengakuan resmi" atas niat Israel menghancurkan Gaza dan menggusur penduduknya. Kemenlu Palestina memperingatkan bahwa situasi tersebut merupakan eskalasi kejahatan yang disengaja terhadap warga Palestina.