Tahukah Kamu Debt Collector Diatur di Peraturan BI? Nagih Utang dari Pukul 08-00-21.00, Tanpa Kekerasan
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut debt collector tidak bisa sembarangan melakukan kekerasan kepada para debitur. Meski, beralasan memiliki kuasa dari perusahaan leasing.

Alasannnya, tindak kekerasan mencerminkan aksi premanisme yang dilarang aturan. "Harus memiliki etika penagihan. Dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik," ucap Suparji kepada VOI, Senin, 10 Mei.

Bahkan, tidak semua orang bisa berprofesi sebagai debt collector. Sebab, harus ada pelatihan khusus. Profesi sebagai debt collector pun diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 11 tahun 2009.

"Debt collector harus orang yang telah memperoleh pelatihan tentang penagihan dan etika," kata Suparji.

Merujuk aturan itu, selain tak menggunakan kekerasan ada aturan lainnya yang mesti dilakukan saat menagih ke debitur. Salah satunya, tidak mengganggu debitur.

"Jika (menagih) menggunakan komunikasi tidak boleh mengganggu. Waktunya jam 08.00 sampai dengan 20.00 WIB," kata dia. 

Berikut pokok-pokok etika debt collector saat melakukan penagihan utang antara lain:

a.Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

b.Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

d.Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

f.Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;

g.Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 11 debt collector yang viral karena mengepung Serda Nurhadi sebagai tersangka. Penetepan tersangka berdasarkan gelar perkara.

Para debt collector itu bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Mei.

Pelanggaran pidana yang dilakukan belasan debt collector ini karena melakukan percobaan perampasan. Terlebih, aksi mereka berunsur premanisme.

Selain itu, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan, sambung Yusri, para debt collector itu ternyata ilegal. Meskipun mereka memiliki surat kuasa dari perusahaan.

Konteks ilegal dalam hal ini, para debt collector itu tidak memiliki keahlian dan klasifikasi tertentu. Sehingga, ketika menagih tunggakan terhadap debitur rawan terjadi aksi premanisme.

"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," kata Yusri.

Sehingga, mereka dipersangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP. Ancaman 9 tahun penjara.