Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Alasannya, tim pengacara Rizieq Shihab akan menghadirkan ahli tambahan.

"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 Mei (Selasa) kita bacakan tuntutannya," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 10 Mei.

Dengan ditundanya agenda tuntutan itu, Suparman menyebut ada pergeseran agenda persidangan. Terutama, agenda pledoi yang rencannya akan berlangsung pada 17 Mei mundur hingga 20 Mei.

"Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," kata Suparman.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.