JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap adanya laporan warga terkait dugaan penyekapan seorang anak di kawasan Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian berawal pada Rabu 30 Juli 2025. Saat itu, seorang wanita bernama Dian warga Bekasi mendatangi Polsek Kawasan Muara Baru dengan penuh khawatir mencari keberadaan anaknya.
Dia melaporkan putranya bernama Irvan yang sebelumnya pamit untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) diduga disekap oleh penyalur tenaga kerja ilegal di sekitar wilayah Muara Baru.
Korban Irvan kerja sebagai ABK lantaran mendapat tawaran kerja melalui media sosial Facebook.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing menanggapi laporan tersebut. Kemudian petugas Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, benar ditemukan korban berada di sebuah tempat penyalur tenaga kerja yang diduga tidak memiliki legalitas atau agen penyalur ilegal.
"Korban segera dijemput dan diamankan oleh petugas, lalu dibawa ke Polsek untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Agustus 2025.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas tindakan yang cepat dan tepat tersebut.
BACA JUGA:
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama dari ancaman perdagangan manusia dan penyaluran tenaga kerja ilegal," katanya.
Atas pengungkapan tersebut, Dian orangtua korban merasa bersyukur setelah anaknya dapat terselamatkan.
Menurut Dian, aparat Kepolisian Polsek Kawasan Muara Baru bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. Sehingga anaknya bisa kembali berkumpul di keluarga.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kawasan Muara Baru, yang begitu cepat dan profesional menangani laporan saya," ucap Dian.
Hingga kini, kasusnya masih ditangani Polsek Kawasan Muara Baru.