Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) pada hari ini, 23 Juli. Salah satu yang diminta hadir adalah Harry Mozarta Zen beserta stafnya selaku Direktur Keuangan PT Telkom periode 2016-2020.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Juli.

Selain Harry, penyidik juga memanggil Dwi Utomo Haryanto selaku Head of Business PT Sempuma Global Pertama (SGP). Budi tapi belum memerinci soal pemanggilan keduanya.

Dia hanya menyebut pemanggilan dilakukan untuk mengusut perbuatan para tersangka. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Kali ini, kaitannya proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terjadi pada 2019-2023.

Untuk mengusut kasus ini, komisi antirauah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni DR dan W dari pihak PT Telkom dan E selaku Direktur PT Pasific Cipta Solusi.

Selain itu, komisi antirasuah juga mendalami peran PT Telkom terkait proses digitalisasi SPBU yang berujung merugikan negara. Penyidik dipastikan terus bekerja menguatkan bukti yang sudah dimiliki.