Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada pemecatan terhadap 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei.

Dia mengatakan, pemecatan pegawai KPK harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Komisi antirasuah juga tidak pernah membahas perihal pemecatan mereka yang tak lolos asesmen.

"KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang secara tidak hormat. Tidak ada, karena KPK sangat paham KPK pelaksana undang-undang dan menjalankan secara lurus," tegasnya.

Eks Deputi Penindakan KPK ini akan membuka nama puluhan pegawai tersebut.

"Kami akan menyampaikan nama melalui sekretaris jenderal setelah surat keputusan keluar," ungkap Firli.

Dia mengaku belum mengetahui nama-nama 75 orang yang gagal tes tersebut. Pimpinan KPK hanya menghitung total orang yang lolos dan gagal saat dokumen hasil tes dibuka.

KPK juga tidak bisa sembarangan menebar nama pegawai. Hal itu dinilai bisa menimbulkan kegaduhan. "Kami tidak ingin menebar isu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya. 

Hanya saja belakangan dikabarkan sejumlah pegawai tak lolos sehingga mereka disebut bakal dipecat. Salah satunya yang diisukan adalah penyidik senior Novel Baswedan.