Arab Saudi Kemungkinan Belum Izinkan Orang Asing Naik Haji Tahun Ini
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah. (Wikimedia Commons/Prof. Mortel)

Bagikan:

JAKARTA - Arab Saudi sedang mempertimbangkan untuk melarang jemaah haji luar negeri, untuk menunaikan ibadah haji untuk tahun kedua berturut-turut karena pandemi COVID-19.

Dengan demikian, tahun ini ibadah haji hanya akan diperbolehkan bagi warga negara Arab Saudi dan penduduk kerajaan yang telah divaksin COVID-19. Atau telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 beberapa bulan sebelumnya. 

"Sementara diskusi tentang kemungkinan larangan telah terjadi, belum ada keputusan akhir apakah akan melanjutkannya," sebut sebuah sumber yang mengetahui masalah ini, seperti melansir Reuters, Rabu 5 Mei. 

Sebelum pandemi COVID-19 yang memaksakan jarak sosial secara global, sekitar 2,5 juta jemaah biasa mengunjungi situs-situs paling suci Islam di Mekah dan Madinah untuk haji selama seminggu. Dan ziarah umrah sepanjang tahun yang lebih kecil, yang secara keseluruhan menghasilkan pemasukan sekitar 12 miliar dolar Amerika Serikat bagi Kerajaan Arab Saudi per tahun, menurut data resmi.

Sebagai bagian dari rencana reformasi ekonomi yang dilakukan oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, kerajaan berharap untuk meningkatkan jumlah jamaah umrah dan jamaah haji masing-masing menjadi 15 juta dan 5 juta pada tahun 2020. 

Sert bertujuan untuk menggandakan jumlah umrah lagi menjadi 30 juta pada tahun 2030. Ini bertujuan untuk mendapatkan 50 miliar riyal (13,32 miliar dolar Amerika Serikat) dari ibadah haji pada tahun 2030.

Dua sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan, pihak berwenang telah menangguhkan rencana sebelumnya untuk menampung jemaah haji dari luar negeri. Dan hanya akan mengizinkan jemaah haji domestik yang telah divaksinasi atau telah pulih dari COVID-19 setidaknya enam bulan sebelum haji.

"Pembatasan juga akan diterapkan pada usia jemaah ibadah haji tahun ini," kata salah satu sumber.

Sementara itu sumber kedua mengatakan, rencana semula jemaah haji dari luar negeri yang telah divaksin, akan diizinkan untuk beribadah. Namun, kebingungan tentang jenis vaksin, kemanjuran dan kemunculan varian baru, membuat para pejabat untuk mempertimbangkan kembali rencana ini. Kantor media pemerintah tidak menanggapi permintaan komentar.

Untuk diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai palayan dua kota suci Mekkah dan Madinah, tahun lalu melarang orang asing untuk menunaikan ibadah haji karena pandemi COVID-19. Pelarangan untuk pertama kalinya dalam sejarah moderen kerajaan. 

Pada Bulan Februari, pemerintah menangguhkan perjalanan masuk ke kerajaan dari 20 negara, kecuali diplomat, warga negara Arab Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka, untuk membantu mengekang penyebaran virus corona.

Larangan yang masih berlaku hingga saat ini meliputi, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India dan Pakistan.