Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Arab Saudi membuka ibadah haji tahun 2020 secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing yang saat ini tinggal di Arab Saudi.

Menurut dia, keputusan ini sejalan dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun ini.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juni.

Dirinya menilai, langkah pemerintah Arab Saudi untuk membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sudah tepat. Sebab, keselamatan jemaah perlu dikedepankan di tengah pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh negara.

Apalagi, di dalam agama Islam diajarkan mencegah kerusakan harus diutamakan dari meraih kemanfaatan. Sehingga, berikhtiar untuk menjaga keselamatan jemaah haji adalah hal utama yang harus dilakukan.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 hijiriah atau 2020 masehi," ungkapnya.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan Arab Saudi mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah haji secara terbatas telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni kemarin. 

Menurut dia, keputusan ini didasarkan pada alasan keselamatan mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi COVID-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," ungkap Endang.

Adapun yang dimaksud jumlah yang sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara lain yang tinggal di Saudi, "Itupun dalam jumlah terbatas," tegasnya.

Dia mengatakan, Saudi mengambil keputusan ini demi memastikan pelaksanaan ritual manasik haji secara aman dan sehat. Pembatasan ini, sambung Endang, bertujuan agar persyaratan physical distancing bisa dilakukan.

Sehingga, para jemaah bisa dipastikan keselamatannya dari ancaman pandemi COVID-19. "Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua masjid suci," kata Endang.

Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang sejumlah negara melaksanakan ibadah haji, Senin, 22 Juni. Namun, membolehkannya dengan jumlah terbatas, yaitu jamaah yang berada di dalam negeri. Pelaksanaan haji terbatas ini akan menerapkan jaga jarak sosial yang ketat. 

Dengan begitu, tahun ini menjadi yang pertama di zaman modern, umat Islam di luar Arab Saudi tidak diizinkan melaksanakan ibadah haji. 

"Keputusan ini diambil untuk memastikan haji dilakukan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan sambil mengamati semua langkah-langkah pencegahan dan protokol jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko yang terkait dengan pandemi ini dan sesuai dengan ajaran Islam dalam melestarikan kehidupan manusia,” kata kementerian yang mengurusi haji dan umrah dilansir Reuters, Selasa, 23 Juni.

Saat ini, jumlah kasus Virus Corona di Arab Saudi telah melebihi 160.000, dengan 1.307 kematian. Selama dua pekan belakangan, kasus infeksi baru di Arab Saudi terus meningkat. 

Dalam musim haji dan umrah biasnya, setidaknya 2,5 juta orang menunaikan ibadah haji. Dari kegiatan ini Arab Saudi menghasilkan sekitar 12 miliar dolar AS setahun dari haji dan umrah.