Wali Kota Makassar Danny Pomanto Larang Salat Id di Karebosi dan <i>Open House</i>
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Instagram dpramdhanpomanto)

Bagikan:

MAKASSAR - Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, membatasi aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan larangan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Lapangan Karebosi, hingga open house. Tujuannnya untuk mencegah penularan COVID-19. 

"Atas nama pemerintah dan meneruskan apa yang menjadi penegasan Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa 'open house' ditiadakan," ujar Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) di Makassar, dikutip Antara, Selasa, 4 Mei.

Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh pejabat Pemkot Makassar termasuk untuk Danny Pomanto. Dia meniadakan open house demi mencegah kerumunan yang berpotensi menularkan COVID-19. 

Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan sebagai hal utama untuk sama-sama menekan angka penularan COVID-19 yang belum terkendali.

"Tentu ini sangat berat, apalagi saya ini banyak pengikut, teman dan lainnya. Tapi demi keselamatan semua, saya rela tidak melaksanakan open house dan selalu menerapkan protokol kesehatan, supaya penularannya rendah," papar Danny Pomanto.

Menurutnya, salat Id bisa dilaksanakan di jalanan atau di luar masjid sekitar pada lingkungan RT dan RW masyarakat setempat, sekaligus bisa langsung halal bihalal kalau itu memungkinkan.

"Salat Id ini mesti di luar masjid, jalan-jalan bisa digunakan, kemudian kita sebar, jangan terkonsentrasi di satu tempat saja. Shalat Id bisa per RW dan tempatnya di jalan. Tapi, itu baru konsep, nanti setelah salat langsung halal bihalal jadi tidak ada open house," tutur Danny Pomanto. 

Terkait dengan pengendalian serta pencegahan terjadi kerumunan di sejumlah tempat kuliner, serta pusat perbelanjaan, pihaknya terus melakukan pemantauan hingga menegur secara langsung pemilik maupun pengelolanya, baik mal maupun tempat usaha lain apabila terjadi kerumunan orang.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penguraian Kerumunan (Raika) sudah ditempatkan pada pos masing-masing per kecamatan untuk memantau dan membubarkan bila terjadi kerumunan pada pusat perbelanjaan, tempat makan, kafe restoran hingga mal.