MK Tolak Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Dkk
ILUSTRASI/Mahkamah Konstitusi (DOK MK)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uji materi UU KPK ini diajukan oleh mantan Komisioner KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang, serta beberapa orang lainnya.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon, dalam prokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Anwar Usman di Gedung MK sambil mengetuk palu, Selasa, 4 Mei.

Majelis hakim berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Kemudian, Hakim MK Wahiddudin Adams memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal permohonan formil uji materi UU KPK.

Sebagai informasi, tiga mantan Komisioner KPK mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketiga Komisioner KPK ini mengajukan permohonan atas nama pribadi dan warga negara Indonesia. Total, ada 13 nama pemohon atas nama pribadi. Di antaranya juga ada mantan Komisioner KPK Mochammad Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta sejumlah pegiat antikorupsi lainnya. 

Dalam permohonan ini, mereka mengajukan uji materi secara formil, yakni pengujian terhadap proses pembentukan Undang-Undang. Secara garis besar, ada tiga poin yang tak sejalan dalam syarat pembentukan UU dalam UU KPK. 

Pertama, proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru, UU tak masuk prolegnas tapi tiba-tiba muncul. Kedua, pembahasannya tak melibatkan konsultasi publik. 

Bahkan, daftar inventaris masalah UU tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama. Ketiga, soal naskah akademik yang tidak pernah diperlihatkan ke publik.