Bagikan:

JAKARTA - Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review (JR) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketiga Komisioner KPK ini mengajukan permohonan atas nama pribadi dan warga negara Indonesia. Total, ada 13 nama pemohon atas nama pribadi. Di antaranya juga ada mantan Komisioner KPK Mochammad Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas, serta sejumlah pegiat antikorupsi lainnya. 

Para pemohon ini tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar pukul 15.00 WIB. Tak nampak dua komisioner KPK lain, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata di sana. Mereka juga tak terdaftar dalam daftar pemohon uji materi ini. 

Dalam permohonan ini, mereka mengajukan uji materi secara formil, yakni pengujian terhadap proses pembentukan Undang-Undang. Secara garis besar, Laode mengungkapkan ada tiga poin yang taksejalan dalam syarat pembentukan UU dalam UU KPK. 

"Pertama, proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru, UU tak masuk prolegnas tapi tiba-tiba muncul. Kedua, pembahasannya tak melibatkan konsultasi publik. Bahkan, daftar inventaris masalah UU tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama," kata Laode di lokasi, Rabu, 20 November. 

"Ketiga naskah akademik pun kita tidam pernah diperlihatkan ke publik. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," lanjut dia.

Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK (Diah Ayu Wardani/VOI)

Dalam pemohonan ini, para komisioner KPK memosisikan diri sebagai pegawai KPK dan warga negara. Laode mengatakan, alasannya memosisikan diri sebagai pegawai KPK karena UU ini berpotensi menghambat kerja lembaga antirasuah itu. Sedangkan posisi warga negara karena Laode merasa kemiskinan di Indonesia meningkat karena banyaknya praktik korupsi.

"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK ini kan pegawai KPK. Oleh Karena itu, sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK kita berharap mahkamah memperhitungkan," ungkap Laode.

Sebenarnya, mereka berniat untuk turut melakukan uji materil, yakni memfokuskan pasal-pasal yang dianggap bermasalah, seperti Pasal 69 dan 70 UU KPK yang mengatur tentang Dewan Pengawas KPK. 

"Kami menguji formilnya dulu, karena proses formilnya tidak sesuai dengan aturan atau peraturan UU. Dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, maka kami bisa jelaskan yang akhirnya banyak ada kesalahan di materil," ungkap Laode. 

Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang menjadi pemohon dalam uji materi UU KPK (Diah Ayu Wardani/VOI)

Menambahkan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurina Ramadhana sebagai salah satu kuasa hukum pemohon menyatakan mereka juga mempersilakan untuk pengajuan uji materil. Namun, Kurnia masih menunggu tahapan uji formil yang baru diajukan.

"Untuk materil kita masih mempelajari. Karena materil banyak sekali pasal bermasalah. Kalau formil kan tujuan kita, MK bisa membatalkan seluruh pengesahan UU KPK baru," kata Kurnia.