Bagikan:

BANYUWANGI - Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, menyiapkan 4 check point penyekatan larangan mudik yang mulai diberlakukan 6-17 Mei. 

Titik penyekatan mudik berada di  wilayah utara Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember).

Kemudian Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang- Gilimanuk), dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).

Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan akan dilakukan juga penjagaan pada pelabuhan tempat sandar kapal rakyat, seperti di Pantai Pancer, Pantai Boom, maupun Pantai Muncar.

"Pemkab juga melarang aktivitas pelaksanaan tahapan Pilkades pada masa peniadaan mudik,” kata Mujiono, Selasa, 4 Mei.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 yang juga Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menyampaikan, sejak 22 April, Satgas telah melakukan pengetatan perjalanan tujuan dari dan atau ke Banyuwangi.

"Jadi, mulai sekarang kalau mau masuk ke Banyuwangi harus mempunyai surat keterangan negatif COVID-19," kata Dandim.

Selain itu, Satgas COVID-19 juga mengimbau warga melakukan silaturahmi Idulfitri secara virtual dan membatasi pertemuan atau halal bihalal secara fisik.

"Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, diizinkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak dan membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," ujar Yuli.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan jajarannya sudah melakukan pemantauan sejumlah titik penyekatan.

"Kegiatan pemantauan ini sekaligus juga untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arman.

Selama pemberlakuan larangan mudik, penjagaan titik penyekatan akan dilakukan 24 jam nonstop. 

"Bagi yang kedapatan mudik, maka akan kita suruh kembali atau putar balik," ujar dia.