Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2019.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan hal yang sedang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kecamatan Gemarang sejak tahun 2015 hingga 2019.

"Kami masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Sejumlah dokumen pembayaran PBB-P2 masih terus kami kumpulkan untuk melengkapi pemeriksaan," ujar Bayu Novrian, di Madiun, dilansir Antara, Sabtu, 1 Mei.

Timnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun serta sejumlah kantor desa di Kecamatan Gemarang, untuk pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan sejumlah dokumen, guna melengkapi barang bukti terkait masalah pembayaran PBB-P2 dari tahun 2015-2019," katanya lagi.

Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang diperiksa terdiri pejabat Bapenda, petugas pajak di tingkat kecamatan dan desa, serta pihak lainnya yang diduga terkait.

Sesuai data, kasus dugaan korupsi penyelewengan PBB-P2 telah ditangani oleh Kejari Kabupaten Madiun sejak bulan Februari 2021 dan terus ditindaklanjuti.

Adapun piutang PBB-P2 rentang tahun 2015 sampai 2019 total mencapai senilai Rp9,8 miliar.

Selain melengkapi berkas kasus, tim penyidik kejari juga masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh instasi berwenang. Setelah itu, pihak kejari segera menetapkan tersangka atas kasus tersebut.