Bagikan:

MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menahan satu dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka yang dilakukan penahanan adalah Suyatno mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Ardhitia Harjanto dilansir ANTARA, Selasa, 24 Januari.

Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jatim, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019 itu.

Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut tersangka Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian, terdapat tersangka lain yakni Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.

Adapun tersangka Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.