Korupsi Distribusi Pupuk Rp20 Miliar, Kejari Siak Riau Tahan Dua Tersangka
Kejari Siak melakukan penahanan tersangka penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan yang merupakan pemilik kios. (ANTARA)

Bagikan:

SIAK - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 18 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Siak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik, dikutip ANTARA Selasa, 19 September.

Kedua tersangka tersebut berinisial MY dan SHF. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5,4 miliar sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Adapun peran tersangka MY dalam perkara ini selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) Usaha Dagang Riau Rakyat Tani dan tersangka SHF selaku pemilik KPL UD. Rangga.

Kios itu seharusnya bertugas untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi dari distributor kepada para petani di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. Akan tetapi, kata Kasi Intel, pada kenyataanya hal tersebut tidak dilakukan oleh kedua tersangka, melainkan memanipulasi data laporan pupuk bersubsidi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 323 petani yang namanya tercantum dalam form penebusan pupuk bersubsidi, diketahui sebagian para petani tidak pernah melakukan penebusan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Modus penyelewengan dalam perkara ini, lanjutnya yaitu distributor melakukan penunjukan pengecer pupuk bersubsidi atas persetujuan dari produsen. Dua KPL itu ditunjuk berdasarkan surat dari PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang data penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Siak tahun 2021

"Jumlah nilai subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang dibayarkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp20 miliar lebih," ungkapnya.

Dalam perkara ini berdasarkan kecukupan alat bukti, Penyidik Kejari Siak sendiri telah melakukan penetapan tersangka sebanyak enam tersangka. Selain dua tersangka, ada juga  SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2021 dan AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak.

Lalu SPN selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pertanian Siak. Terakhir SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.