Jawab Hakim, Ahli Pidana Sebut Kerumunan Petamburan Tanggung Jawab Rizieq Shihab
Rizieq Shihab saat berorasi di kediamannya, Petamburan (Foto: Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Prof. Agus Surono menyebut Rizieq Shihab bertanggung jawab atas kerumunan di Petamburan. Sebab, Rizieq Shihab adalah pemilik lokasi terjadinya kerumunan.

Pernyataan ini bermula ketika hakim meminta pendapat Agus soal adanya kasus kerumunan. Kasus ini diibaratkan seperti kasus Petamburan.

"Terjadi kerumunan di masa pandemi COVID-19. Masa ini ngelihatin (berkerumun), Polsek (dan) Polres mencegah nggak bisa. kemudian terjadi pelanggaran protokol kesehatan, pertanyaan saya, yang bertanggung jawab itu di mana, siapa yang bertanggung jawab? ada aparat polisi disitu, ada Satpol PP disitu nggak mampu dia mencegah, bagaimana pertanggung jawabannya?" ucap hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April.

Lantas, Agus menjawab jika kerumunan itu terjadi di suatu rumah, maka, pemilik rumah yang bertanggungjawab.

Selain itu, pemilik rumah pun memiliki kewajiban untuk mengimbau orang-orang yang berada di rumah itu untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Pertama, tentu pemilik rumah bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi di rumahnya. Kemudian apakah ada upaya yang dilakukan pemilik rumah untuk mengingatkan tentang protokol kesehatan," jawab Agus.

Bahkan, ketika hakim mempertegas si pemilik rumah tak mengetahuinya, Agus tetap berpendapat tanggung jawab terjadinya kerumunan ada pada pemilik rumah.

"Ini pemilik rumah kondisinya nggak tahu menahu tiba-tiba ada orang datang karena dengar cerita. Datang tidak dikehendaki oleh tuan rumah?" tanya hakim.

"Betul tapi gimana pun juga pemilik rumah ini bertanggung jawab terhadap kondisi apa yang terjadi di rumahnya," jawab Agus.

Mendengar jawaban tersebut, hakim lebih merinci pertanyaannya. Dalam persoalan itu, dipertanyakan soal penegakan hukum juga menjadi pihak yang bertanggungjawab.

"Kemudian ada aparat hukum juga nggak bisa mencegah?" tanya hakim.

"Tentu nanti apa yang dilakukan aparat penegak hukum, dan aparat lainnya itu apakah yang bersangkutan telah melakukan upaya tertentu atau tidak itu lain lagi," jawab Agus.

"Yang jelas ketika peristiwa hukumnya terjadi di rumah saya, maka saya bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi di rumah saya," sambung Agus.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.