Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI melaksanakan program bantuan sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi virus corona atau COVID-19. 

Sebagian masyarakat yang telah mendapat bansos mempertanyakan besaran nominal yang didapat dari bansos ini. Mereka merasa bantuan yang telah diterima tak sebanding dengan nilai Rp600 ribu yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo untuk warga DKI.

Sebab, bantuan yang mereka dapat berisikan beras 5 kg, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, lalu masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono menjelaskan, satu paket bansos yang telah didistribusikan dan dikemas oleh Perumda Pasar Jaya itu senilai Rp149.500. Bantuan akan dikirimkan empat kali. Sehingga, ketika ditotal, bantuan tersebut mencapai Rp600 ribu. 

"Pemprov merencanakan akan melakukan pengiriman sebanyak empat kali. (Bansos) itu dari anggaran BTT dengan nilai paket sebesar Rp149.500. Sehingga kalau dikalikan 4, jumlah yang diterima warga menjadi Rp598 ribu, mendekati Rp600 ribu lah," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 14 April.

Mujiyono mengatakan, bansos ini akan disalurkan kepada 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, mulai tanggal 9 hingga 24 April 2020. Paketan yang diterima masyarakat ini berasal dari dana belanja tak terduga (BTT) APBD DKI Jakarta 2020.

Sebanyak 1,2 juta KK yang menerima bansos dari APBD tersebut merupakan penerima tahap I. Sementara, bansos dari APBN melalui Kementerian Sosial akan disalurkan kepada 1,25 juta KK lainnya setelah pendistribusian bansos tahap I ini selesai.

Kriteria penerima bansos di Jakarta

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, masyarakat penerima bansos merupakan orang yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu penerima bantuan eksisting seperti Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta. 

Selanjutnya, mereka memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tidak bisa berjualan kembali, serta pendapatan berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.

Bagi warga yang memenuhi kriteria tersebut namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, kata Irmansyah, mereka dapat segera melaporkan kepada RW setempat. 

"Ketika melapor, diharuskan mengisi formulir permohonan bantuan sosial PSBB COVID-19, melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat, serta melampirkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," ujar Irmansyah.

Irmansyah memaparkan, pendistribusian bantuan sosial ini dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing). Sehingga, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan COVID-19. 

"Para wali kota, camat, lurah dan ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos, serta berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah," tutup dia.