Pejabat Polri Jadi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, Firli Pesan Jangan Gaduh
Kantor KPK (Muhammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat baru, dua di antaranya adalah petinggi dari Korps Bhayangkara. Dalam pelantikan tersebut, ada sejumlah pesan yang disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di antaranya soal penegakan yang harus memberikan kepastian hukum dan jauh dari kegaduhan.

Empat pejabat yang dilantik adalah Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK, dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.

Saat pelantikan, keempatnya mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri. Selanjutnya, giliran Firli yang menyampaikan pesan kepada empat orang yang baru dilantik tersebut. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta agar mereka yang baru dilantik bisa menampilkan inovasi dalam rangka memberantas korupsi.

"Kami berlima, pimpinan, sangat berharap pada pejabat yang baru saja dilantik untuk memberikan ide-ide, gagasan, inovasi bagi pemberantasan korupsi," kata Firli dalam pelantikan yang ditayangkan secara langsung di akun Instagram @KPK_RI, Selasa, 14 April.

Selain itu, di depan pejabat barunya itu dia juga menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi fokus utama dalam pekerjaan mereka. Termasuk soal kasus korupsi yang akan menjadi fokus untuk segera dilaksanakan. 

"Prioritas penanganan pemberantasan korupsi diharapkan dibangun lewat case building dengan beberapa prioritas yaitu kejahatan korupsi di bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga yamg berdampak pada perekonomian nasional," ungkap Firli.

Terkait kerja-kerja pemberantasan korupsi, Firli juga mengingatkan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan untuk membentuk satuan tugas kerja yang lebih efektif dari sebelumnya terutama di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Selain itu, wajib hukumnya bagi tim satgas tersebut menggunakan hasil analisis keuangan dari PPATK dan memanfaat hasil kerja dari mitra kerja KPK lainnya seperti BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya dalam menerapkan pasal dalam kasus korupsi yang ditangani, Firli meminta agar anak buahnya dapat menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang. Tujuannya, agar hasil pengembalian uang dan kerugian negara lebih maksimal.

"Terakhir, silakan saudara berbuat dan berkiprah dalam pemberantasan korupsi tapi yang harus diingat dalam penegakan hukum harus menimbulkan kepastian hukum, penegakan hukum harus menimbulkan keadilan, manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dan jauh dari kegaduhan," tegas Firli

Berpolemik karena tak terbuka

Sebelum pelantikan ini dilaksanakan, proses seleksi empat orang tersebut kerap dikritik publik. Salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta seleksi tersebut diulang karena dianggap tak terbuka dalam pelaksanaannya.

"Sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang dilakukan," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam rilis tertulisnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, rekam jejak para kandidat yang maju ini tampaknya tak menjadi perhatian pimpinan KPK saat ini. Sebab, meski KPK kerap mengingatkan pejabat lembaga lain untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kini mereka justru abai memperhatikan kapan para calon pejabat struktural -yang kini sudah dilantik- terakhir kali melaporkan harta mereka.

Deputi Penindakan KPK Karyoto tercatat terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Desember 2013 lalu. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Mapolda Yogyakarta dengan harta kekayaan mencapai Rp5,43 miliar dengan hutang mencapai Rp2,5 miliar.

Karyoto mempunya harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp5,72 miliar sedangkan harta bergerak berupa alat transportasi bernilai Rp400 juta.

Selanjutnya mereka yang tak taat melaporkan LHKPN namun dilantik menjadi pejabat struktural di KPK adalah Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin yang kini menjadi Kepala Biro Hukum KPK.

Tercatat, Achmad terakhir menyampaikan LHKPNnya pada tahun 2016 yang lalu. Dari laporan itu Ahmad punya harta kekayaan senilai Rp1,46 miliar dan memiliki delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar dan memiliki dua kendaraan bermotor senilai Rp98 juta dengan hutang sebesar Rp92 juta.

Sedangkan untuk dua orang lainnya, yaitu Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro yang kini menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana yang dilantik sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK, terakhir melaporkan LHKPN mereka di tahun 2019.

Hadiyana tercatat memiliki harta mencapai Rp2,7 miliar. Dia memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,4 miliar dan aset bergerak seperti kendaraan senilai Rp127,5 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp474 juta. Dia juga tercatat punya kas dan setara kas senilai Rp60 juta dan harta lainnya Rp115 juta.

Terakhir, Endar Pranowo tercatat melaporkan LHKPNnya pada 3 Juli 2019 lalu. Harta kekayaan petinggi Korps Bhayangkara ini mencapai Rp2,7 miliar.

Dia punya empat bidang tanah dan bangunan di Kota Tangerang dan Pangkal Pinang yang nilainya mencapai Rp4,6 miliar.

Selanjutnya ada enam alat transportasi yang dimilikinya dengan nilai mencapai Rp156 juta. Kemudian, ada aset berupa garta bergerak lainnya yang bernilai Rp166 juta. 

Dalam laporan ini, Endar juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp161 juta dan harta lainnya sebesar Rp287 juta. Hanya saja dia memiliki utang mencapai Rp2,7 miliar.