JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari orang yang tepat untuk menduduki beberapa jabatan struktural seperti Deputi Penindakan, Kepala Biro (Kabiro) Hukum, Direktur Penyelidikan. Posisi-posisi itu pun kini sedang diperebutkan tiga jenderal dari kepolisian.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat adanya penyalahgunaan wewenang dari ketua KPK Firli Bahuri untuk memberikan kursi struktural kepada almamater kesatuannya dari Korps Bhayangkara. ICW meminta agar seleksi ini dapat dikaji ulang secara cermat.
Adapun ketiga calon kandidat yang akan memperebutkan kursi struktural di KPK antara lain adalah Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Karyoto, Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri Agus Nugroho, dan terakhir adalah mantan anak buah Firli saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan yaitu Rudi Setiawan.
“Sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang dilakukan,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 April.
Meski meminta peran serta masyarakat untuk mengawal seleksi jabatan ini, namun nyatanya KPK tak menggubris saran dari masyarakat termasuk pegiat antikorupsi. Wana meminta agar lembaga antirasuah itu mengulangi kembali proses seleksi Deputi Penindakan. Alasannya, karena selama pemilihan itu, KPK tak terbuka dan bahkan berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Apalagi di Pasal 17 UU tersebut tak disebutkan kalau seleksi jabatan menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga, menutup informasi soal proses seleksi jabatan adalah tindakan yang tak ada urgensinya sama sekali. ”Jadi semestinya KPK dapat memikirkan ulang kelanjutannya dari proses seleksi ini,” tegas Wana.
Mengingat proses seleksi untuk jabatan struktural di KPK ini dilaksanakan saat pandemi COVID-19 tengah merebak di Indonesia. Sehingga, bukan tak mungkin, jika proses seleksi ini tetap dilakukan akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Secara terpisah, Plt. Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan seluruh calon yang mengikuti tes uji kompetensi dan asesmen dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan profesional. “Tes wawancara dan penyampaian visi misi pemberantasan korupsi dilakukan langsung oleh Pimpinan, Sekjen, dan Karo SDM KPK,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya yang dikutip VOI.
Hingga saat ini calon yang lolos dalam tahap uji kompetensi dan asesmen sebagai Kepala Biro Hukum KPK adalah Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yaitu Ahmad Burhanudin, Fungsional Utama Birkum KPK Indra Mantong Batti, Plt. Karo Hukum/Kabag Litigasi dan Nonlitigasi KPK Efi Laela Kholis dan satu nama yang berasal dari kepolisian adalah Anwar Effendi. Sebelum menjabat sebagai Irbid Jemen SDM 1 Itwil 2 Itwarsum Polri, Anwar diketahui pernah duduk sebagai Kapolrestabes Makassar.
Sementara yang lolos sebagai calon Direktur Penyelidikan KPK ada empat orang. Dua orang berasal dari kepolisian yaitu Nazirwan Adji Wibowo yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Muda Sespimti Polri dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Endar Priantoro. Sedangkan dua orang lainnya adalah Plt. Direktur Penyelidikan KPK Iguh Sipurba dan Kasatgas XIII Direktorat Penyidikan KPK Arief Yulian Miftach.
Dia selanjutnya berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawal serta memberikan masukan tentang rekam jejak para calon pejabat struktural di lembaga antirasuah tersebut. “Sehingga nantinya terpilih pejabat struktural yang berintegritas dan profesional," tutup Ali.