JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pemulangan seorang WNI dari India tanpa melalui proses karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang membantu proses pemulangan berinisial S dan RW. Sedangkan WNI yang dipulangkan berinisial JD. JD tiba di Indonesia pada Minggu, 25 April sekitar pukul 18.45 WIB.
"Setiap penumpang dari India memang ada pengetatan sedikit. Harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya dilansir Antara, Senin, 26 April.
BACA JUGA:
Yusri menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengamankan pelaku lain yang disinyalir terlibat. "Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujarnya.
Yusri mengatakan saat ini ketiganya diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan, larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.
"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (22/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.
"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.