Bos EDCCash dan Ajudannya Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi, Ini Jenisnya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan senjata api dari CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash Abdulrahman Yusuf. Atas kepemilikan senjata ilegal, Abdulrahman Yusuf tak hanya dijerat kasus investasi bodong.

"Kami juga pada saat geledah itu temukan ada senjata api, kami menemukan ada senjata api kaliber 9 mm, ini kita sedang lakukan pendalaman. Kemudian diakui bahwa senjata api ini milik tersangka AY," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis, 22 April. 

Jenis senjata api yang ditemukan yaitu Carl Walther Waffenfabrik warna hitam. Bahkan, penyidik juga menemukan beberapa senjata dari para ajudannya.

Kata Helmy, setidaknya ada tiga ajudan Abdulrahman Yusuf yang diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial AH, AR, dan PN.

Dari tersangka AH diamankan satu pucuk Senjata senapan angin, satu unit parang panjang dan sarungnya, serta satu unit pisau sangkur.

Kemudian, dari AR ditemukan satu pucuk Senjata Air Gun Makarov, satu pucuk Air Softgun type Glok, satu buah golok, satu buah pisau, empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru. Sedangkan, untuk tersangka PN diamankan sebilah pisau.

"Nah ini sedang dilakukan pendalaman apakah bagaimana perolehan dari senjata tersebut," kata Helmy.

Dengan adanya perkara itu, Abdulrahman Yusuf dipersangkakan dengan pasal berlapis. Untuk perkara investasi bodong dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tentang perdagangan. Kemudian Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 36 pasal 50 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal penipuan, penggelapan dan TPPU.

Sedangkan untuk kepemilikan senjata api dipersangkakan dengan Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1955