Rizieq Shihab Cecar PNS Kemendagri Soal SKT FPI
DOK VOI/Rizieq Shihab

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab mencecar pengawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Abda Ali soal alasan di balik tak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Abda Ali dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Mulanya, Rizieq memastikan data soal masa berlaku SKT FPI yang habis pada 20 Juni 2019. Kemudian, ia juga mempertanyakan alasan Kemendagri menolak memperpanjang SKT itu. 

Padahal, Kementerian Agama telah mengabulkan permohonan rekomendasi perpenjangan FPI. Bahkan visi misi FPI yang sempat bermasalah sudah dibenahi.

"Anda tahu nggak, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian agama? Bagaimana? Apa anda pernah lihat surat? Apa anda tahu siaran persnya?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 22 April.

"Saya tidak pernah dapat suratnya pak," jawab Ali.

Ali menjawab salah satu alasan tak dikabulkannya permohonan berkaitan dengan AD/ART keorganisasian.

"Yang menyebabkannya, Pak, di situ karena di AD/ART dia menolak mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal organisasi," jelas Ali.

Mendengar jawaban itu, Rizeq Shihab terus mencecar Ali dengan berbagai pertanyaan. Salah satunya soal prosedur pembubaran organisasi.

Pertanyaan itu dijawab Ali untuk membubarkan organisasi harus melewati tiga tahap peringatan. Misalnya peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan SKT atau status berbadan hukum.

Rizieq Shihab kemudian meminta Ali untuk menjelaskan soal boleh tidaknya organisasi mengadakan acara meskipun SKT sudah dicabut atau sedang diperpanjang.

"Saya minta penegasan lagi supaya tidak simpang siur. Jadi organisasi yang tidak punya SKT atau SKT sudah berakhir terus sedang dalam proses memperpanjang, apakah organisasi itu tetap boleh beraktivitas dalam hal ini seperti kegiatan kemanusiaan, membantu sesama, menjaga keamanan? Apakah boleh?" tanya Rizieq.

"Boleh," jawab Ali.

Mendengar jawaban Ali, Rizieq menyimpulkan tindakan FPI yang membuat surat undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan KOP dan stempel organisasi bukanlah kesalahan.

"Pak hakim, jaksa menunjukkan surat ada kop FPI mengundang massa, saya tidak tolak, betul ada kop FPI mengundang masaa," kata Rizieq.

"Apa salah FPI gunakan kop FPI sebelum FPI dibubarkan," sambung Rizieq.