Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah mengawal pemberian tunjangan hari raya (THR) agar dibayarkan 10 hari sebelum Idulfitri 2021. 

"Kita berharap pemerintah bisa segera mengawal agar pemberian THR kepada masyarakat, khususnya para pekerja kita, H-10 sebelum lebaran," ujar Saleh dihubungi VOI, Rabu, 21 April.

THR diharapkan ini dapat membantu masyarakat terutama para pekerja untuk memenuhi kebutuhan Lebaran di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

"Jadi karena itu, kita akan bersama-sama ikut mengawal sehingga tidak ada kendala pemberian THR," kata Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR itu mengingatkan masyarakat agar menggunakan THR dengan bijak meskipun ada larangan mudik.

"Kan tidak boleh mudik, kita berharap THR yang diberikan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan keluarga," imbaunya.

"Kalau pun berlebih ya jangan digunakan sembarangan, disimpan kan kita enggak tahu pandemi selesai kapan," sambung Saleh.

Terkait dengan dibukanya tempat wisata, Saleh juga berharap masyarakat lebih baik memanfaatkan waktu libur lebaran untuk berkumpul dengan keluarga di rumah saja. 

Di samping itu, pemerintah perlu juga melakukan pemantauan di pos-pos penjagaan lokasi wisata guna mencegah terjadinya kerumunan pengunjung.

"Menurut saya wisata juga harus dibatasi dan dikawal sehingga tidak ada potensi penyebaran COVID-19 ditempat wisata. Saya kira harus ada pemantauan juga," tegasnya.

Menurut legislator dapil Sumatera Utara II itu, meskipun THR tidak digunakan untuk mudik dan berwisata, akan tetapi perputaran uang masih dapat berjalan lantaran masyarakat membelanjakannya untuk keperluan rumah tangga.

"Enggak (masalah, red). Kalau ada uang kan pasti dipergunakan masyarakat untuk belanja kebutuhan pokok. Tetap saja ada perputaran uang ditengah masyarakat. Yang enggak boleh itu uang berkumpul ditangan orang-orang, ditangan para pengusaha, ditangan pemerintah saja. Itu enggak boleh harus diberikan kepada masyarakat yang butuh THR," jelas Saleh.

"Makin cepat dibayarkan, makin cepat perputaran uang. Daya beli masyarakat naik, ekonomi kita bagus," katanya menambahkan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi membentuk Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko ini bertujuan untuk menampung aduan para perkerja soal pelaksanaan pembayaran THR hingga pelayanan informasi dan konsultasi.

Menurut Ida, posko ini hadir sebagai satu bentuk fasilitas pemerintah agar pembayaran THR pekerja benar-benar bisa dilaksanakan.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Ida, dikutip dari Kemnaker.go.id, Senin, 19 April.

Tak hanya untuk pekerja, posko ini juga memberikan akses pelayanan untuk pengusaha maupun masyarakat umum.

Layanan posko THR ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Posko THR ini pun diadakan secara offline (luring) dan daring.

Layanan secara offline bisa didapatkan masyarakat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan