JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan varian COVID-19 B1617 belum ditemukan di Tanah Air. Varian ini ditemukan pertama kali di India.
"Sampai saat ini varian B1617 tidak ditemukan pada sampel yang digunakan untuk whole genome sequencing sampai tanggal 19 April 2021 lalu," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Selasa, 20 April.
Meski varian ini belum ditemukan, pemerintah tetap memperketat aturan bagi para pelaku perjalanan, terutama perjalanan internasional. Hal ini dilakukan dengan pelarangan bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayah Indonesia, tanpa surat keterangan negatif COVID-19 melalui hasil polymerase chain reaction (PCR).
"Untuk membendung imported case yang merupakan bagian dari pengendalian COVID-19 yang berjenjang di Indonesia, maka diatur pelarangan arus masuk pelaku perjalanan internasional, baik beberapa WNA yang memenuhi syarat maupun WNI dari luar negeri melalui Surat Edara Satgas Nomor 8 tahun 2021 yang masih berlaku hingga saat ini," jelas dia.
BACA JUGA:
Selain harus membawa hasil PCR, para pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus melaksanakan karantina terlebih dahulu selama liha hari.
"Karantina lima hari di antara dua tes PCR yang dilakukan di dalam negeri," pungkasnya.