JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait aksi pemerasan puluhan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kali ini, ada dua terduga pelanggar yakni HK dan JA.
"Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya, Senin, 13 Januari.
Bila merujuk Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Polda Metro Jaya dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024, identitas dari HK diduga kuat merupakan Brigadir Hendy Kurniawan selaku mantan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan untuk JA diyakini sebagai Iptu Jemi Ardianto yang merupakan eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam sidang KKEP, keduanya dinyatakan bersalah terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan penonton DWP 2024.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba," sebutnya.
"Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," sambung Erdi.
Keduanya pun dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) Biroprovos Divisi Propam Polri selama 30 hari. Selain itu, juga hukuman berupa mutasi dalam rangka demosi.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum," kata Erdi.
BACA JUGA:
Saat ini sudah 20 polisi yang diadili secara internal. Tiga di antaranya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, AKP Fauzan, dan S menerima sanksi demosi selama 8 tahun.
Brigadir FRS, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, Bripka Wahyu Tri Haryanto, Brigadir Dwi Wicaksono, Briptu D, dan Bripka Ready Pratama, serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
Kemudian, AKP RH, Bripka RS, Ipda W dan Iptu AS yang diadili pada Jumat, 10 Januari.