Kemenperin Dorong Pelaku IKM Dalam Negeri Mampu Produksi Masker dan APD
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap untuk memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD). Hal ini adalah upaya yang dilakukan pelaku usaha untuk membantu pemerintah dalam percepatan penangangan virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih mengatakan, IKM tersebut tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker," katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Senin, 6 April.

Gati menjelaskan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20 hingga 250 buah per hari.

Dari 50 IKM yang mampu membuat masker dan APD, baru 55 persen yang memahami standar pembuatan masker. Gati mengatakan 77,5 persen lainnya mengaku hanya mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.

Seperti diketahui, masker telah menjadi barang yang langka setelah Indonesia dinyatakan positif COVID-19 pada awal Maret. Bahkan, harganya melonjak tinggi. Sering dengan bertambahnya jumlah pasien positif, masker sangat dibutuhkan dan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan larangan eskpor barang tersebut.

Gati mengatakan, Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhan akan barang tersebut saat ini sangat tinggi. Masker tersebut dapat menjadi alternatif masyakarat, ketika masker medis sulit didapat.

Apalagi, kata Gati, persyaratan untuk memproduksi masker non-medis tidak terlalu memberatkan. Sehingga pelaku IKM dinilai mampu untuk melakukannya.

"Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis," tuturnya.

Di sisi lain, Gati mengatakan, mendorong IKM untuk memproduksi masker non-medis saat ini, dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil.

Namun, Gati mengingatkan, agar para IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.

"Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut," tuturnya.

Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer, Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Gati, beberapa IKM saat ini mampu membuat produk yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19 dan sedang mendapatkan perhatian dari dinas terkait untuk bisa dibelanjakan anggaran kepada IKM yang mampu memproduksi produk-produk yang tepat digunakan dalam kondisi saat ini.