JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan Nomor 9 Tahun 2020. Isinya, Anies mewajibkan warga DKI untuk selalu menggunakan masker tiap keluar rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, berdasarkan data kasus COVID-19 di Jakarta pada Sabtu, 4 April pukul 18.00 WIB, kasus positif COVID-19 berjumlah 1.071 orang.
Rinciannya, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 696 orang. Yang meninggal dunia 98 orang. Sementara, yang sudah dinyatakan dinyatakan sembuh 58 orang. Kemudian, 219 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri.
"Peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta memerlukan langkah bersama dari tiap warga untuk mengurangi potensi penularan antarorang," tutur Anies dalam keterangan yang dilihat VOI, Minggu, 5 April.
"Maka, dengan ini diserukan kepada seluruh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali," lanjut Anies.
BACA JUGA:
Masker yang bisa digunakan warga, kata Anies adalah masker berbahan kain yang dapat dicuci. Masker tersebut sebaiknya memiliki dua lapisan. Kata Anies, masker kain untuk warga dapat dibeli secara umum maupun dibuat sendiri.
"Tidak membeli dan menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," ucap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Warga juga diminta untuk tetap mengutamakan untuk terus berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
Bagi pengurus wilayah seperti Ketua RT, RW, Kader PKK, dan lain-lain, Anies meminta mereka untuk mengingatkan warga untuk selalu menggunakan masker di luar rumah.
"Bagi yang ingin membantu sesama warga, maka bantulah dengan mengadakan, memproduksi dan membagikan masker kain," sebutnya.