JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menciduk seorang pria karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah laki-laki di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menyebabkan korban mengalami trauma.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.
Ia menuturkan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban anaknya berusia 14 tahun telah mendapatkan perlakuan pelecehan seksual oleh tersangka inisial US (44).
Korban, kata Ridwan, memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada 26 Desember 2024, kemudian setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban maka pihak Kepolisian melakukan penangkapan pelaku di rumahnya pada 7 Januari 2025.
"Ini terungkap berawal hari Kamis tanggal 26 Desember 2024, korban yang bercerita kepada orang tuanya karena telah dicabuli oleh tersangka," kata Ridwan.
Ia mengungkapkan tersangka yang sehari-harinya membuka usaha toko kelontongan itu melakukan perbuatan asusila dengan cara merayu korban akan diberi uang dan rokok.
Perbuatan tersangka itu, kata dia, sudah dicurigai sebelumnya, dan diperkuat oleh keterangan teman-teman korban sampai akhirnya melaporkannya ke Polres Tasikmalaya agar pelaku diproses hukum.
"Karena curiga ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar dilakukan proses hukum," katanya.
BACA JUGA:
Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga korban, begitu juga pelaku saat menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, kata Ridwan, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan," katanya.