KARAWANG - Polres Karawang menetapkan dua pria berstatus mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap sejumlah anak di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Tersangka masing-masing berinisial YDSN (21), berstatus mahasiswa dan YAP (18), tercatat sebagai pelajar di Karawang," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo PN dilansir ANTARA, Jumat, 17 Mei.
Kedua tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang setelah sebelumnya ditangkap pada Sabtu (11/5) di wilayah Karawang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua stel pakaian korbannya.
Menurut dia, kasus sodomi yang dilakukan seorang pelajar dan mahasiswa terhadap sejumlah anak di bawah umur itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu keluarga korban di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
"Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu orang tua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku," katanya.
Wakapolres mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi, guna melampiaskan nafsu birahinya.
Pihak kepolisian menduga tersangka mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil berjenis kelamin laki-laki.
Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban. Selain itu para pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.see_also]
- https://voi.id/berita/382189/ukraina-serang-pangkalan-udara-yang-dikuasai-rusia-4-jet-tempur-hancur-terbakar
- https://voi.id/berita/382163/bersumpah-sambil-injak-alquran-eks-kepala-kantor-otoritas-bandara-merauke-dipolisikan
- https://voi.id/berita/382118/dermaga-terapung-buatan-as-rampung-truk-bantuan-ke-gaza-mulai-bergerak
- https://voi.id/berita/382108/polisi-tembak-mati-penyerang-bersenjata-yang-coba-bakar-sinagoge-di-prancis
[/see_also]
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdapat 11 korban yang merupakan anak laki-laki. Namun pihak kepolisian baru menerima laporan dari delapan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.