Polisi Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Banyuwangi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Dalam kurun waktu 1 bulan, tim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap 8 tersangka kasus kejahatan seksual pada anak. 

Kedelapan tersangka berinisia; S, SW, AA, OR, HDP, IN, Sgh, SR. Kejahatan seksual yang dilakukan pelaku mulai dari pencabulan hingga sodomi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya 8 laporan polisi tentang kejahatan seksual anak selama akhir tahun 2021-awal tahun 2022.

"Terungkap bahwa yang mendominasi adalah persetubuhan dan 1 kasus adalah sodomi," kata Nasrun, Kamis, 13 Januari. 

Nasrun mengatakan modus pelaku membujuk rayu korban di bawah umur. Namun beberapa pelaku juga melakukan pengancaman hingga penganiayaan.

"Salah satunya yang kasus sodomi, di mana korban diajak di tengah hutan pinus. Korban melawan lalu justru dipukuli menggunakan batang rotan dan akhirnya korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Rata-rata, kata Nasrun pelaku kejahatan seksual tersebut adalah orang dekat. Korban dan pelaku saling kenal.

"Rata-rata korban ini kenal dengan tersangka. Tetangganya atau bahkan teman. Pemicu munculnya pemikiran cabul tersebut karena sering melihat film porno lalu tersangka tak sanggup mengendalikan hawa nafsunya," kata Nasrun.