JAKARTA - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, modus yang dilakukan pelaku berinisial H (39) ketika menyodomi korban dengan cara mengiming-imingi pinjaman handphone kepada bocah pria berusia 7 tahun itu.
Korban mungkin merasa senang ketika dipinjamkan handphone untuk bermain gim.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak." kata AKP Niko kepada wartawan, Senin 20 Desember.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut selama 4 bulan sebanyak tujuh kali. Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya yanng terletak di Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.
"Korban juga diberikan baju koko satu set ketika lebaran dan jam tangan. Itulah salah satu yang membuat korban mau," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban.
"Itu juga yang membuat korban mau. Selain itu, adanya bujuk rayuan dan tekanan dari si pelaku. Pelaku masih bujangan," tambah Niko.
Sementara terkait adanya penyimpangan seksual yang dialami pelaku, AKP Niko mengatakan, belum dapat memastikan apakah pelaku homoseksual atau pedofil.
BACA JUGA:
Mungkin, sambungnya, tim psikologi P2TP2A bisa menyimpulkan apakah dia hanya kejahatan yang mengarah ke laki-laki atau penyakit pedofil.
"Jadi memang saat kita tanyakan sih dia mengaku tertarik. Ini nanti kita bekerjasama denga P2TP2A bagian psikologinya untuk mendalami kejiwaan si pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 jo Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial H (39) yang tega menyodomi bocah berusia 7 tahun tetangganya sendiri di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Jadi pelaku ini tetangga korban. Pelaku melakukan perbuatan cabul sesama jenis," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba kepada wartawan, Senin 20 Desember.
Niko mengatakan, pelaku melakukan kejahatan seksual sodomi di rumahnya sendiri. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Mei 2021.
Pelaku diketahui bekerja sebagai office boy di sebuah perguruan tinggi di Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.