Bagikan:

JAKARTA - Kepala Presidential Security Service Republic of Korea pasang badan memastikan pihaknya tidak akan membiarkan penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk-yeol ditangkap, saat deadline surat perintah berakhir hari ini.

Kepala Paspampres Park Jong-joon mengatakan pada Hari Minggu, ia tidak dapat bekerja sama dalam upaya penangkapan Yoon, saat surat perintah penangkapan berakhir pada Senin tengah malam waktu setempat, mengutip perdebatan hukum seputar surat perintah tersebut sebagai alasan kurangnya kerja sama.

"Harap jangan berkomentar menghina bahwa dinas keamanan presiden telah direduksi menjadi tentara swasta," katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan dinas tersebut telah memberikan keamanan kepada semua presiden selama 60 tahun, terlepas dari afiliasi politiknya, melansir Reuters 5 Januari.

Pada Hari Jumat, Paspampres dan pasukan militer 'menghalangi' penyidik ​​kriminal untuk menangkapnya dalam kebuntuan selama enam jam.

Dalam pernyataan Hari Minggu, Park menolak tuduhan "tidak masuk akal" oleh oposisi utama Partai Demokrat bahwa ia telah memerintahkan petugas keamanan presiden untuk menggunakan peluru tajam jika mereka "tertangkap basah" dalam kebuntuan Hari Jumat.

Jika badan keamanan, yang mengutamakan keselamatan presiden, mematuhi pelaksanaan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon, itu akan menjadi kelalaian tugas dan pengabaian keamanan presiden, kata Park dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Shine.

Park mencatat, ia akan menerima tanggung jawab hukum apa pun atas kemungkinan kesalahannya dalam keputusannya untuk membiarkan anggotanya menghadapi sekelompok penyidik ​​yang menyerbu kediaman presiden di pusat Kota Seoul pada Hari Jumat untuk melanjutkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon.

paspampres korsel
Paspampres Korsel saat mengawal Presiden Yoon. (Instagram/@presidential_security_service)

Akibat kejadian itu, gelombang kecaman muncul yang menggambarkan badan keamanan sebagai pengawal pribadi, hingga seruan badan keamanan harus dibubarkan.

Komentar tersebut muncul setelah pengadilan Seoul menolak pengaduan dari pengacara Yoon bahwa surat perintah penangkapan tersebut ilegal dan tidak sah, kata kantor berita Yonhap.

"Sulit untuk menilai keabsahan interpretasi dan pelaksanaan hukum apa pun," kata Seok Dong-hyeon, seorang pengacara Yoon di Facebook.

"Jika terjadi kesalahan dalam legalitas penegakan hukum terhadap presiden yang sedang menjabat, itu akan menjadi masalah besar," jelasnya.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan petahana pertama yang menghadapi penangkapan karena upayanya yang gagal untuk mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, yang memicu kekacauan politik di ekonomi terbesar keempat di Asia dan sekutu utama AS.

Presiden konservatif itu dimakzulkan oleh parlemen dan diskors dari tugas resmi, sementara Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah akan mengembalikan atau memberhentikannya.

Pengacara Presiden Yoon mengatakan surat perintah itu tidak konstitusional karena pasukan antikorupsi yang memimpin penyelidikan kriminalnya tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

Dalam sebuah pernyataan pada Hari Minggu, para pengacara mengancam akan melapor kepada jaksa Oh Dong-woon, kepala Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan para penyidik ​​atas apa yang mereka sebut sebagai upaya ilegal untuk melaksanakan surat perintah tersebut, tanpa adanya kewenangan untuk melakukannya.

CIO tidak segera menanggapi permintaan komentar.