JATENG - Berkas kasus penipuan penerimaan calon anggota bintara dengan pelaku anggota Kepolisian Resor (Polres) Pemalang berinisial WR masih belum lengkap atau P21
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo memastikan bakal memproses anggotanya diduga melakukan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan korbannya insial S (54).
"Kami memastikan proses hukum tersangka WR masih berjalan," katanya di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat 3 Januari, disitat Antara.
Eko mengaku kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka WR setelah menerima laporan dari korban.
Adapun WR anggota Polres Pemalang diduga melakukan pidana penipuan dengan modus menjanjikan pada dua anak korban bisa diterima sebagai calon bintara dengan biaya sebesar Rp900 juta.
Eko mengatakan pihaknya telah mengirim berkas perkara tersangka WR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang.
"Akan tetapi, sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atas tersangka WR," katanya.
Polres Pemalang memastikan akan menindak tegas dan memproses secara hukum tersangka WR baik secara pidana maupun kode etik.
"Polri tidak main-main terkait penerimaan anggota Polri, bagi pelaku penipuan atau calo akan ditindak tegas baik masyarakat maupun anggota," tandasnya.