JAKARTA - Eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disebut 'tutup mata' karena membiarkan anggotanya memeras Warga Negara Malaysia maupun Indonesia yang sempat diamankan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Peran Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak itu terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 31 Desember 2024.
"Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 2 Januari.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.
Dengan peran itu, komisi sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA:
Selain itu, Kombes Donald P. Simanjuntak juga disanksi penempatan dalam tempat khusus selama 5 hari yang telah dijalaninya. Terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 di ruang Paksus Biro Provos Divpropam Polri.
Pemberian sanksi tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan setelah memeriksa belasan saksi.
"Dalam pelaksanaan sidang komisi ini seluruhnya dalam kesaksian melibatkan saksi sebanyak 15 orang," ucapnya.
Trunoyudo menyampaikan, Kombes Donald P. Simanjuntak tak langsung menerima sanksi pemecatan tersebut. Sebab, eks Dirnakoba Polda Metro Jaya itu mengajukan banding.
"Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.