Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NR (46) terhadap para korban investasi bodong, telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) sejak 12 Oktober 2022, lalu. Namun para korban NR merasa tidak puas karena wanita yang diduga pengacara ‘bodong’ itu belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Bahkan kabarnya NR telah menghilang.

Tenrie Moeis selaku kuasa hukum korban investasi bodong, mengatakan bahwa pihaknya cukup lega setelah Kejari Jakbar menyatakan berkas perkara NR sudah P21. Namun demikian, satu hal yang menurutnya menjadi ganjalan adalah Tersangka NR tidak dilakukan penahanan.

"Setelah dua tahun bersusah payah mencari keadilan tentunya setelah dinyatakan P21 kami benar benar sangat bersyukur dan menyambut positif hal ini. Dengan demikian kasus hukum terlapor (NR) memang layak untuk dihadirkan di persidangan." kata Tenrie dalam keterangan tertulis, Kamis 24 November.

Tenrie mengaku heran, status hukum NR sudah menjadi tersangka namun bukannya beritikad baik dengan meminta maaf kepada para korbannya, justru melakukan upaya lain.

“Tersangka malah diduga mencari berbagai macam cara dan upaya untuk mengubah status hukum ‘Tersangkanya.’” kata Tenrie.

Tenrie menilai, apa yang dilakukan NR terbilang berani dan sudah ada tendensi melecehkan Institusi Polri sebagai penegak hukum.

“NR menguji kesabaran para penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan mangkir tanpa berkabar sama sekali. Bukan sekali atau dua kali, bahkan diduga sudah beberapa kali sejak proses hukumnya dimulai. Bahkan pada saat pemberkasan P19, dan terakhir pada saat panggilan pertama tahap kedua tanggal 15 November 2022 lalu.” jelasnya.

Tenrie pun menduga, ada pihak-pihak lain yang melindungi Tersangka NR, diduga seorang pejabat aktif bidang olahraga yang telah menjadi kliennya setahun belakangan ini.

“Pejabat tersebut diduga kuat (melindungi), bahkan diduga kerap mengenalkan para perwira tinggi kepolisian kepada tersangka. Sehingga tersangka menjadi sangat percaya diri dan merasa punya bekingan kuat.” Pungkas Tenrie.

Tenrie menduga saat ini tersangka berusaha melarikan diri ke luar negeri. Namun ia mengaku tidak khawatir lantaran paspornya sudah dicekal.

"Kami sangat yakin Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dapat melakukan tindakan preventif dan mengantisipasi dengan cepat. Segera tangkap dan tahan tersangka. Karena sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP untuk dilakukan penahanan.” tutup Tenrie.