Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kembangan berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tersangka DHA (29) yang sebelumnya sempat ditangkap pada malam pergantian tahun 2024-2025.

Dari hasil pengembangan tersangka DHA, polisi kembali menangkap tersangka berinisial INK (29) yang berperan sebagai kurir narkoba.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa tersangka INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka DHA diamankan di daerah Tambun, Bekasi.

"Setelah melakukan pengembangan, kami menangkap INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut," kata Kompol Taufik saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 2 Januari.

Selain menangkap INK, polisi juga menyita 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.

"Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar," katanya.

Sementara dari pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka inisial DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Kembangan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2024-2025 di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial DHA (28) berikut sejumlah barang bukti narkoba.

"Rencananya dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025, semalam," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.